Pematang Siantar, Sosialisasi dan Implementasi Perjanjian Kerjasama (MoU) Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu( e-BERPADU) antara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Kejaksaan Negeri Pematang Siantar , Kepolisian Resort Pematang Siantar , Badan Narkotika Nasional Kota Pematang Siantar , dan Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rabu (2/11/2022).
Pengadilan Negeri Pematang Siantar bersama Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Kepolisian Resort Pematang Siantar, Badan Narkotika Nasional Kota Pematang Siantar dan Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar menandatangani MOU Aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) untuk mempermudah pelayanan.
Aplikasi e-Berpadu merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengiriman dokumen administrasi perkara pidana. Aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum, meminimalisir tatap muka, dan mewujudkan sistem administrasi perkara pidana berbasis IT.
Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi pelimpahan berkas perkara, izin penggeledahan, izin penyitaan, penahanan, pembantaran, izin besuk, diversi, dan izin pinjam pakai barang bukti.
Demikian yang disampaikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH dalam sambutannya.
Penandatanganan kesepakatan e-Berpadu dihadiri dan dilakukan oleh Kajari Pematang Siantar diwakili oleh Kasipidum Edi S Tarigan, SH,MH, Kapolres Pematang Siantar diwakili oleh Kabag SDM Kompol Hendrik Situmorang,MM, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Tuangkus Harianja, Plt.Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar Ebenezer Depari.
Sosialisasi e-Berpadu secara singkat disampaikan oleh Ibu Hakim Febriani, SH, dihadapan para undangan dari Kejaksaan, Polres, BNNK, dan Lapas juga seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Pematang Siantar.